TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus sodomi siswa
TK di Jakarta International School (JIS), Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mempidanakan Kepala Sekolah JIS,
Timothy Carr
atas dugaan kelalaian dan pembiaran sesuai UU Perlindungan Anak Nomor
23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukan
itu saja, Komnas PA juga melaporkan Tim Carr dan Ketua Yayasan JIS atas
dugaan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena TK
JIS beroperasi tanpa izin resmi.
Karenanya dalam pemeriksaan kedua
terhadap Tim Carr, Selasa (6/5/2014), penyidik Polda Metro Jaya juga
mendalami dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan sekolah melalui
Kepsek JIS Tim Carr.
Menanggapi laporan pidana atas Kepsek JIS Tim
Carr, kuasa hukum JIS, Harry Ponto, yang mewakili Tim Carr, mengatakan
pihaknya tidak mempersiapkan apa-apa dalam menghadapi laporan pidana
tersebut.
"Kami tidak akan menyerang balik. Kami cenderung soft
saja. Sebab JIS itu sebenarnya adalah korban juga," kata Harry usai
mendampingi Kepsek JIS Tim Carr diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa
(6/5/2014).
Menurut Harry, tuduhan pembiaran dan kelalaian yang
dilakukan JIS, sebenarnya tidak tepat. Pembiaran dan kelalaian dalam
kasus ini, katanya, tidak mungkin dilakukan secara sadar oleh JIS.
"Tidak
mungkin kami melakukan pembiaran. Kalau dibilang pembiaran, asumsinya
pihak sekolah tahu soal kekerasan seksual itu lalu mendorong supaya itu
terus terjadi. Ini tidak mungkin, karena JIS adalah lembaga pendidikan
yang sudah lama kompeten dalam bidang ini," katanya.
Mengenai
kelalaian, kata Harry, JIS sebenarnya sudah cukup tegas dengan
menyerahkan tugas kebersihan sekolah ke pihak yang dianggap profesional
dan ahli yakni PT ISS Indonesia, perusahaan outsourcing.
"Namun
kami sama sekali tidak menyangka kalau pegawai PT ISS yang kami
percayakan itu yang melakukan kekerasan seksual," katanya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan
pemeriksaan terhadap Tim Carr bukan hanya untuk mendalami korban lain
dan pelaku lain terkait kasus sodomi siswa TK JIS.
Pemeriksaan,
katanya, juga terkait laporan pidana yang ditujukan kepada Tim Carr oleh
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).
"Pemeriksaan juga terkait laporan pidana yang dilakukan Komnas PA dan KPAI terhadap Kepsek JIS," kata Rikwanto.
Ia
menjelaskan dalam kaitan pembiaran dan kelalaian, yang ditanyakan
kepada Tim Carr adalah bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi terus
menerus walaupun beberapa pihak sudah melaporkan namun diduga diabaikan
sekolah.
Sementara mengenai pelanggaran UU Sisdiknas, kata
Rikwanto, ditanyakan kepada Tim Carr mengapa TK JIS bisa beroperasi
padahal tanpa izin resmi serta apakah pihak sekolah tahu dan bagaimana
itu bisa terjadi.
"Jadi intinya semua didalami dalam pemeriksaan
itu. Unsur kelalaian didalami dimana Pam Obvit masih melakukan asesment
di sekolah serta dugaan pembiatan juga didalami dimana indikasi adanya
laporan orangtua murid tapi diabaikan," ujarnya. (
Budi Sam Law Malau)